PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan ajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang arif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeriintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan angka 912) Nomor 2 sampai dnegan Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini

Pasal 2

  1. Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempunyai tariff dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan persentase.
  2. Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasioun radio pantai Indonesia, tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc dan persentase.
  3. Besarnya Biaya Hak Panggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:
    BHP frekuensi (Rupiah) = (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p)

Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Department Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sempiblan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruarai 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari 2000

Pj.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

BONDAN GUNAWAN

  
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 27
  

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan 
Perundang-undangan I,

Lambock V. Nahattands