PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan ajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang arif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeriintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan angka 912) Nomor 2 sampai dnegan Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
Pasal 2
Pasal 3
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Department Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sempiblan puluh) hari sejak
tanggal diundangkan..
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Pebruarai 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd ABDURRAHMAN WAHID | |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Pebruari 2000 Pj.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd BONDAN GUNAWAN |
|
|
| |
| Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, Lambock V. Nahattands |
|