Home
Latar Belakang
Program Kerja
Standard Ketentuan
Rekening Bank
Informasi Pembayaran
FAQ
Sponsor


Keanggotaan
NIR (IDNIC) IP & ASN
id-TLD (cc-TLD)
IIX


Berita
Regulasi
Laporan
Statistik
Presentasi
Arsip
Position Paper
Artikel
Download
Photo Gallery


Munas
Program Kerja Nasional 2005-2008
Rakernas
APJII Policy Meeting
Workshop & Training
Seminar
Project
APRICOT 2007
MUNASLUB
Riset IPv6 di Indonesia
Agenda APJII Tahun 2006
APNIC Training & AOPM 5 2006
APNIC Training & AOPM 6 2008
Kompetisi Futsal 2009
APNIC Training & AOPM 2009
Musyawarah Nasional 2009


AD/ART
Infrastruktur
SLA & Regulasi


Korwil Jatim
Korwil Sulawesi
Korwil Kalimantan
Korwil DIY & Jawa Tengah
Korwil Sumatera
Korwil Bali


Whois Database
Looking Glass
Standard Waktu


Dewan APJII
Bagan Organisasi Dewan APJII 2006-2009
Sekretariat
Mailing List
 
  Berita

APJII Blokir YouTube Lewat IIX

Jumat 04/04/2008

Jakarta - Akses YouTube yang melalui Indonesia Internet Exchange (IIX) sudah diblokir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Hal ini dilakukan sesuai mandat Menkominfo Mohammad Nuh.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin kepada detikINET, Jumat (4/4/2008). Meski sudah dilakukan pemblokiran, Sylvia tidak berani menjamin akses YouTube di tanah air sudah terblokir sepenuhnya. "Karena ada jalur lain, biasanya ISP punya redundant," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Sylvia, pihaknya telah melakukan dua langkah untuk merespons surat edaran permintaan Menkominfo terkait peredaran film Fitna di internet. Yaitu dengan metode flagging dan blokir dari IIX.

Sebelumnya, pemerintah pada tanggal 2 April 2008 telah mengirimkan surat kepada para penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs dan blog yang menyebarkan film Fitna. YouTube pun diberi tenggat waktu dua hari untuk melakukan penghapusan konten tersebut.

Menurut Sylvia, YouTube bukanlah situs terlarang, namun hanya salah satu kontennya saja ada yang negatif. "Di YouTube kan banyak konten, dan banyak juga kok konten di situs ini yang bagus-bagus," tukasnya.

APJII selanjutnya juga bakal berkoordinasi dengan Mastel, Imoca, Awari dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan mekanisme pemblokiran situs-situs terlarang yang beredar di dunia maya. "Kan bukan ini (YouTube-red.) saja, kita gak mau diskriminatif," tandas Sylvia.






Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Cyber Bld 11th floor
Jl. Kuningan Barat No 8
Phone +(62-21) 5296 0634, Fax +(62-21) 5296 0635
info@apjii.or.id
Jakarta 12710, Indonesia
Office Hours : Monday until Friday ( 08.00 AM - 05.00 PM )
Saturday, Sunday and Public Leave office are closed