Home
Background
Work Program
Standard Policy
Bank Account
Payment Confirmation
FAQ
Sponsor


Membership
NIR (IDNIC) IP & ASN
id-TLD (cc-TLD)
IIX


News
Regulation
Report
Statistic
Presentation
Archieves
Position Paper
Articles
Download
Photo Gallery


General Assembly
National Working Program 2005-2008
Conggress
APJII Policy Meeting
Workshop & Training
Seminar
Project
APRICOT 2007
Special General Assembly


AD/ART
Infrastructur
SLA & Regulation


Jatim Region Coordinator
Sulawesi Region Coordinator
Kalimantan Region Coordinator
DIY & Central Java Region Coordinator
Sumatera Region Coordinator
Bali Region Coordinator


Whois Database
Looking Glass
Standard Time


Board of APJII
Bagan Organisasi Dewan APJII 2005-2008
Secretariat
Mailing List
 
  News

APJII Blokir YouTube Lewat IIX

Jumat 04/04/2008

Jakarta - Akses YouTube yang melalui Indonesia Internet Exchange (IIX) sudah diblokir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Hal ini dilakukan sesuai mandat Menkominfo Mohammad Nuh.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin kepada detikINET, Jumat (4/4/2008). Meski sudah dilakukan pemblokiran, Sylvia tidak berani menjamin akses YouTube di tanah air sudah terblokir sepenuhnya. "Karena ada jalur lain, biasanya ISP punya redundant," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Sylvia, pihaknya telah melakukan dua langkah untuk merespons surat edaran permintaan Menkominfo terkait peredaran film Fitna di internet. Yaitu dengan metode flagging dan blokir dari IIX.

Sebelumnya, pemerintah pada tanggal 2 April 2008 telah mengirimkan surat kepada para penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs dan blog yang menyebarkan film Fitna. YouTube pun diberi tenggat waktu dua hari untuk melakukan penghapusan konten tersebut.

Menurut Sylvia, YouTube bukanlah situs terlarang, namun hanya salah satu kontennya saja ada yang negatif. "Di YouTube kan banyak konten, dan banyak juga kok konten di situs ini yang bagus-bagus," tukasnya.

APJII selanjutnya juga bakal berkoordinasi dengan Mastel, Imoca, Awari dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan mekanisme pemblokiran situs-situs terlarang yang beredar di dunia maya. "Kan bukan ini (YouTube-red.) saja, kita gak mau diskriminatif," tandas Sylvia.






Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Cyber Bld 11th floor
Jl. Kuningan Barat No 8
Phone +(62-21) 5296 0634, Fax +(62-21) 5296 0635
info@apjii.or.id
Jakarta 12710, Indonesia
Office Hours : Monday until Friday ( 08.00 AM - 05.00 PM )
Saturday, Sunday and Public Leave office are closed