|
Identitas
Dokumen APJII Judul:
Anti-Abuse Email & Network No.
Dokumen : APJII-0011 Diusulkan:
Ditinjau
tiap: n/a |
|
Versi:
2.0 Berlaku:
Status:
Usulan/ Draft Penyusun:
Sekretariat |
Anti-Abuse Email & Network
Dokumen ini ditujukan bagi semua ISP baik anggota
maupun Non-Anggota APJII, agar dapat dijadikan suatu standard bersama bagi
komunitas Internet
Dokumen ini disusun berdasarkan standard-standard
yang telah diterapkan oleh berbagai organisasi termasuk NISER (National ICT
Security and
Selanjutnya ISP bisa membuat berbagai kebijakan
turunan dari dokumen ini dan dapat menerapkannya dalam setiap layanan kepada
pelanggannya.
Semua fasilitas yang dimiliki ISP dilarang digunakan
untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Adalah
penyalahgunaan atas email address yang mengakibatkan
kerugian pada pihak lain.Yang termasuk dalam kategori ini adalah:
Dikenal
pula sebagai UCE (unsolicited commercial mail/ e-mail komersil yang tidak
diharapkan).Spam merupakan e-mail yang berisi hal-hal yang tidak kita inginkan
dan kadang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Email
yang berisi tentang hal-hal yang terkait dengan hal-hal negatif dari
karakteristik seseorang. Misal hujatan terhadap seseorang
menggunakan isu Ras, kelemahan fisik maupun mental dan lain sebagainya.
Email
yang dikirimkan menggunakan alamat yang berbeda dengan alamat kembali email
tersebut. Dengan kata lain:alamat e-mail pada field
“From:” tidak dapat dipercaya.
Ataupun
pengirim e-mail menggunakan sebuah alamat e-mail milik orang lain
dimana orang yang memiliki e-mail tersebut tidak pernah mengirimkan email
semacam itu. Atau pengirim menggunakan alamat email yang tidak pernah ada.
Email
yang dikirimkan secara terus-menerus kepada satu orang/system, yang dapat
berakibat pada lumpuhnya system pada si penerima email.
Adalah
penyalahgunaan atas infrastruktur/jaringan & Internet Resources oleh orang
lain.
Didefinisikan sebagai suatu aksi percobaan untuk
mengetahui keutuhan/kelemahan system, kerahasiaan ataupun keberadaan suatu
sumber daya (data maupun system).
Perusakan terhadap layanan/system yang ada yang
mengakibatkan user dari system tersebut tidak dapat mengakses layanan yang ada.
Sebuah tindakan ilegal dan dilakukan
oleh pihak yang tidak mendapatkan izin untuk melakukan hal tersebut terhadap suatu
system atau jaringan yang mudah untuk diserang, melalui cara-cara port scanning
ilegal dan probe.
Yaitu: Sebuah program atau perangkat lainnya yang dijalankan
dengan maksud memantau atau mengkoleksi sejumlah data tentang aktifitas
jaringan.
Adalah suatu tindakan dimana system komputer
dijadikan sebagai suatu alat atas suatu tindak kejahatan. Sebagai contoh: melakukan proses pentransferan dana secara ilegal.
Hampir
sama dengan E-mail Forgery, namun yang dimaksud disini
adalah pengiriman email menggunakan network/Internet Resources milik orang
lain.
Definisi
Open Relay atau sering disebut dengan relay yang dilakukan secara tidak aman
oleh pihak ketiga adalah server SMTP email yang memungkinkan pihak ketiga
me-relay sejumlah email melalui server SMTP ini .
1.
ISP, Portal
dan sejenisnya yang menyediakan layanan webmail, berkewajiban menyediakan link
anti-spam pada layanan tersebut.Link tersebut berfungsi untuk memforward secara
otomatis lengkap dengan Header email bila Pelanggan yang bersangkutan
mengkategorikan email yang diterimanya sebagai spam.
2.
Setiap ISP
berkewajiban memenuhi sejumlah email account yang terdapat dalam draft dokumen
“APJII-0006 Standard Email Anggota APJII” termasuk email, abuse@isp.net.id
3.
Setiap ISP
juga berkewajiban menyimpan Log file selama 1 tahun dalam bentuk CD (Compact
Disk) , Harddisk
ataupun berbagai media penyimpan data lainnya.
4.
Bila
memungkinkan, setiap ISP juga menyediakan suatu mekanisme teknis yang dapat
melakukan blokir secara otomatis terhadap posting dengan kategori-kategori yang
tercantum pada “Standard untuk Pelanggan”
berikut ini.
5.
Menghindari
penggunaan Open-Relay SMTP oleh pihak ketiga untuk mencegah terjadinya
spamming. Open-Relay SMTP hanya diperbolehkan bagi pelanggan ISP yang
bersangkutan.
6.
Secara
default: port 25 ditutup oleh pihak ISP. Bagi pelanggan yang menginginkan
dibukanya port 25 atau SMTP harus memberitahu kepada ISP, dengan
ketentuan-ketentuan yang harus di sepakati.
7.
Menyediakan berbagai
informasi/link yang dapat mengedukasi Pelanggan yang terkait dengan Anti-Abuse
Email & Anti-Abuse Network.
Standard minimum
ini ditujukan bagi semua Pelanggan yang menggunakan layanan maupun ikut
berpartisipasi dalam layanan berikut ini:
Maka
berdasarkan pertimbangan diatas, aktifitas semacam ini di suatu ISP merupakan
suatu tindakan terlarang. ISP berhak melakukan terminasi atas koneksi internet Pelanggan yang
bersangkutan bila terjadi hal-hal diatas. Adapun
kategori terminasi dapat dilakukan sesuai tingkatan pelanggaran yang terjadi,
mulai dari terminasi account/akses sementara hingga terminasi total ke ISP yang
bersangkutan. Sanksi yang dapat dikenakan oleh ISP kepada Pelanggan
adalah sebagai berikut :
a)
Pelanggaran
Abuse E-mail, ISP akan menon-aktifkan SMTP
selama 1 (satu) hari ;
b)
Pelanggaran
Abuse Network, ISP akan menon-aktifkan link akses Internet selama 3 (tiga)
hari.
Dari 2 (dua) butir
sanksi diatas, Pelanggan yang dikenakan sanksi akan
mengisi berita acara /
Bila
memungkinkan, setiap ISP juga menyediakan suatu mekanisme teknis yang dapat
melakukan blokir secara otomatis terhadap posting dengan kategori diatas.
Bila
terjadi abuse Network maupun Abuse Email, maka laporan dapat dikirimkan kepada
ke email Abuse ISP atau Abuse APJII. Setiap laporan email abuse yang diterima oleh pihak ISP harus
ditindaklanjuti secepatnya dan semua laporan tersebut harus di respon balik kepada
pengirimnya dengan men-CC-kannya ke Abuse APJII abuse@apjii.or.id.
Adapun cara
pelaporan dan informasi apa saja yang harus disertakan agar Abuse Network &
Abuse Email dapat ditindaklanjuti secara cepat & tepat adalah dengan
melampirkan semua informasi yang ada, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1
pada akhir dokumen ini.
Lampiran I:
========
General Information
1 Incident number (to be assigned
by APJII).................:
2 Reporting site information
2.1 Name of Organization...
......................................:
2.2 Name of Domain (e.g.,
apjii.or.id).......................:
Contact Information
1 Your contact information
1.1 Name...............................................……..................:
1.2 E-mail
address.....................................….................:
1.3 Telephone
number....................…............................:
1.4 Fax
number...............................................................:
Incident Categories
1 Please indicate the incident catagories
1.1 Nework Abuse
1.1.1 Intrusion......................................................:
1.1.2 Denial of service attack..............................:
1.1.3 Hack Threat................................................:
1.1.4 Probe/Scan.................................................:
1.1.5 Spoofing.....................................................:
1.2 Email Abuse (please provide the full
header)
1.1.1 Mailbomb...................................................:
1.1.2 Virus...........................................................:
1.1.3 Email Forgery.............................................:
1.1.4 Harrassment................................................:
1.1.5 Spamming...................................................:
1.1.6 Others.................................(please specify):
1.3 Credit Card Fraud (please provide the log files)
Detail description of the incident
1 Please complete in as much detail as possible
1.1 Suspected date and time of
attack.............................:
1.2 Suspected method of intrusion (e.g.,
name of virus,
name of exploit script, etc.).....................................:
1.3 How you discovered the incident...............................:
1.4 The source of the attack (if
known)............................:
1.5 Steps taken to address the incident
(e.g.,
binaries reinstalled, patches applied)........................:
1.6 Planned steps to address the incident
(if any)............:
2 Please append any log information or directory listings
and time zone information relative
to GMT to the end of
this
document...................................................................:
Other information
1 What assistance would you like from APJII...............:
2 Would you allow APJII to reveal your contact info...:
3 Any additional
information................................................:
[1]- Kebijakan Umum
Alokasi & Assignment IPv4 Address untuk wilayah Asia Pasifik, http://www.apnic.net/docs/policy/add-manage-policy.html
[2]- Anti-Abuse
APNIC, http://www.apnic.net/info/faq/abuse/index.html
[3]- NISER Report
Incident, http://www.niser.org.my/reports.html
[4]- MyCERT Abuse
Network & Email definitions, http://www.mycert.org.my/
[5]- RFC 822, STANDARD FOR THE FORMAT OF ARPA INTERNET TEXT MESSAGES, http://www.ietf.cnri.reston.va.us/rfc/rfc0822.txt?number=822
[6]- RFC 733, STANDARD FOR THE FORMAT OF ARPA NETWORK TEXT MESSAGES(1)
http://www.ietf.cnri.reston.va.us/rfc/rfc0733.txt?number=733
[7]- Tech Target Network, http://whatis.techtarget.com/definition/0,,sid9_gci782509,00.html