--------------------------------------------------------------------
Identitas
Dokumen APJII
Judul:
Kondisi dan Ketentuan Keanggotaan
No. Dokumen : APJII-0008 Versi: 2.0
Diusulkan:
10-Apr-2003 Berlaku: 11 Jul
2003
Ditinjau
tiap: n/a Status: Aktif
Catatan:n/a Penyusun: Pokja SLAREG
--------------------------------------------------------------------
Kondisi dan Ketentuan
Keanggotaan APJII
Umum
A. BAHWA Asosiasi membuka
keanggotaan kepada Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia yang telah memiliki
Ijin Penyelenggaraan Jasa Internet dari Pemerintah dan memiliki usaha resmi dan
sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia ;
B. BAHWA Asosiasi, telah menyediakan
sarana interkoneksi domestik bagi para anggotanya yang dinamakan IIX (Indonesia
Internet eXchange), yang berfungsi sebagai lalulintas informasi nasional
dimana anggota yang telah terdaftar di Asosiasi akan memperoleh manfaat besar
dengan terhubung melalui jaringan ini. Dengan terhubung ke IIX, berbagai
manfaat akan diperoleh anggota diantaranya adalah IIX merupakan jalur yang
relatif lebih murah, sebagai jalur alternatif bagi anggota jalur internasional
mengalami masalah, lebar pita (bandwidth) yang tinggi antar PJI Indonesia akan
memberikan insentif bagi penyedia informasi (content provider) menempatkan
basis datanya di Indonesia, baik bagi penyedia informasi lokal maupun internasional,
dan IIX dapat dimanfaatkan untuk pengembangan layanan-layanan baru yang
membutuhkan lebar pita yang tinggi, yang mungkin tidak dapat direalisir apabila
mengandalkan interkoneksi melalui negara lain yang biayanya relatif tinggi ;
C. BAHWA Asosiasi ini telah diakui
sebagai National Internet Registry
oleh APNIC (Asia Pacific Network Information Center) untuk menyediakan layanan alokasi
dan pendaftaran Internet resources (IP Address dan AS Number) dengan
tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols dan
untuk membantu perkembangan serta pertumbuhan Internet di Indonesia. Asosiasi
ini akan membantu anggotanya dalam hal sosialisasi
prosedur, mekanisme, dan standar untuk mengalokasi internet resources
dengan lebih mudah, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat luas dengan
merujuk kepada standar kebijakan-kebijakan baku APNIC.
D. BAHWA Asosiasi ini akan
menyediakan kesempatan edukatif bagi para anggota untuk memahami lebih jauh
masalah teknis dan sosialisasi kebijakan dalam industri ini ;
E. BAHWA Asosiasi ini juga akan
mengembangkan kebijakan publik dan kedudukan publik sebagai perhatian utama
dari industri ini dan akan mencari pertimbangan legislatif dan regulatif atas
masalah-masalah keuntungan umum bagi anggota dan industri pada waktu dan tempat
yang sesuai ;
F. BAHWA Asosiasi, dalam memajukan
pengadaan interkonektivitas yang lebih besar di industri ini, telah membangun
mekanisme operasional, teknis dan administratif untuk menjamin distribusi
internet resources yang adil dan seimbang bagi anggotanya ;
G. BAHWA Anggota ingin ikut serta
dalam kegiatan-kegiatan, fungsi, dan masalah-masalah asosiasi dengan menjadi
Anggota APJII berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan untuk
menerima setiap keuntungan yang berhubungan dengan keanggotaan ;
H. BAHWA struktur keanggotaan APJII
terdiri atas Uang Pangkal Keanggotaan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Iuran
kwartalan keanggotaan sebesar Rp 750.000 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) ;
I.
BAHWA
dalam rangka anggota memperoleh layanan Internet Resources berupa alokasi IP Address dan AS Number, maka anggota
akan didaftarkan melalui keanggotaan APJII-NIR, dengan stuktur keanggotaan
terdiri atas Iuran Tahunan sebesar US $ 700 bagi alokasi hingga maksimum /19
untuk IPv4 dan maksimum /32 untuk IPv6, dan apabila melewati dari batas
maksimum alokasi maka akan mengikuti skenario biaya sesuai ketentuan APNIC.
Biaya per Address yang dikenakan adalah sebesar US $ 0,06 untuk IPv4 dan untuk
IPv6 mengikuti kriteria sesuai tabel treshold
APNIC ;
Kewajiban Asosiasi
Sesuai dengan misi tujuan dan
tugas-tugas pokok pada Anggaran Dasar bahwa Asosiasi mengakomodir kepentingan
anggota dengan layanan-layanan yang akan diberikan.
- Memberikan
pengesahan berupa sertifikat keanggotaan kepada anggota yang baru
terdaftar di Asosiasi ;
- Memberikan
informasi dan perkembangan-perkembangan terakhir atas usaha dan kegiatan
yang dilakukan oleh Asosiasi melalui media yang tersedia ;
- Memberikan
dan mengembangkan layanan IIX dan infrastrukturnya sehingga dapat tercapai
bentuk jaringan interkoneksi nasional yang memiliki kemampuan dan
fasilitas yang sesuai ;
- Memberikan
layanan alokasi Internet resources (IP Address, AS Number dan
Reverse DNS Delegation) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
di APNIC ;
- Menyelenggarakan
workshop dan training terhadap perkembangan-perkembangan terakhir
teknologi dan informasi dalam rangka memberikan edukasi sebagai sarana
untuk mengembangkan sumber daya manusia yang terlatih;
- Menjaga
informasi dan data-data anggota untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
dan menjamin pula kerahasiaan informasi dan data-data yang tidak untuk
dipublikasikan ;
- Mengembangkan
forum-forum tingkat daerah untuk pertimbangan dan perkembangan
masalah-masalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan industri
internet ;
- Mendiskusikan
dan mempertimbangkan bersama masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan anggota dari masalah administratif, teknis hingga regulasi ;
- Memberikan
informasi tentang kebijakan APJII, prosedur, dan persyaratan.
- Menyediakan
mekanisme operasional, teknis, dan administratif untuk membantu
terjaminnya komunikasi dan dialog yang terbuka diantara dan antar ISP.
- Mematuhi
dan menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub di AD/ART
Asosiasi ;
Kewajiban Anggota
- Anggota
mengakui dan menyetujui bahwa seluruh persyaratan dalam Kondisi dan
Ketentuan ini adalah tidak terlepas dari AD/ART Asosiasi. Lebih lanjut
Anggota setuju untuk mematuhi seluruh syarat dalam Kondisi dan Ketentuan
ini dan mematuhi seluruh ketetapan AD/ART. Sehubungan dengan hal tersebut,
Anggota mengakui dan menyetujui bahwa AD/ART dapat di amandemenkan dari
waktu ke waktu, dan Anggota setuju untuk mematuhi persyaratan dari
amandemen tersebut ;
- Lebih
lanjut Anggota mengakui dan menyetujui bahwa iuran keanggotaan, termasuk
biaya keanggotaan APJII-NIR, karena hubungannya dengan keanggotaan maka
dapat berubah atau diperbaiki sewaktu-waktu. Pemberitahuan atas setiap
perubahan akan diberikan kepada seluruh anggota sebelum pelaksanaan ;
- Anggota
bersedia untuk selalu memberikan informasi berkaitan dengan keanggotannya
di Asosiasi dan akan memperbarui datanya apabila terjadi perubahan ;
- Anggota
bersedia untuk memberikan data jumlah pelanggan dan jenis layanan kepada
Asosiasi ;
- Isi
perjanjian ini tidak boleh diuraikan untuk melarang atau menahan anggota
melakukan kontrak terpisah atau perjanjian apapun dengan anggota lain atau
pihak ketiga dengan syarat apapun ;
Layanan Keanggotaan
Pemberian
layanan-layanan oleh Asosiasi tidak akan menyimpang
dari Tugas-tugas pokok sebagaimana termaktub pada Anggaran Rumah Tangga
Asosiasi.
1. Layanan Indonesia Internet eXchange (IIX),
anggota akan mendapatkan layanan ini setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a) Telah resmi menjadi
anggota Asosiasi ;
b) Tidak mempunyai
masalah administrasi ;
c) Mengajukan surat permohonan koneksi ;
d) Memberikan informasi
berupa media yang akan digunakan ;
Sedangkan untuk prosedur
pengerjaannya telah diatur didalam S.O.P Badan Pelaksana
Harian. Layanan ini akan ditangani oleh staf asosiasi, dengan kontak e-mail admin@iix.net.id ;
2. Layanan APJII-NIR
(Alokasi IP Address, AS Number dan DNS Reverse Delegation),
Secara garis besar persyaratan
untuk mendapatkan layanan ini merujuk kepada ketentuan baku di APNIC. Asosiasi
ini tidak akan memberikan persyaratan berbeda sehingga
dapat memberikan alokasi sendiri tanpa persetujuan APNIC sebagai Regional Internet Registry. Berikut
adalah ketentuannya :
a) Deposit Iuran Tahunan (akan dicatat sebagai iuran tahunan setelah
mendapatkan alokasi) ;
b) Memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan APNIC pada http://www.apjii.or.id/layanan/IPv4ang.html untuk alokasi IP Address ;
c) Memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan APNIC pada http://www.apjii.or.id/layanan/ASN.txt
untuk permintaan AS Number ;
d) Memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan APNIC pada http://www.apnic.net/db/revdel.html
untuk melakukan reverse DNS delegation;
e) Dikenakan Biaya IP
Address, sedangkan AS Number dan reverse DNS tidak dikenakan biaya ;
f)
Ketentuan lainnya terkait dengan Internet Resources dapat
mengacu pada: http://www.apjii.or.id/layanan/ip_address.php
Layanan ini akan
ditangani oleh staf asosiasi dengan kontak e-mail hostmaster@apjii.or.id
3. Layanan lain,
a) penyelenggaraan
workshop dan training yang diadakan secara berkala oleh sekretariat untuk
anggota ;
b) layanan lain yang
tidak disebutkan dalam Kondisi dan Ketentuan ini dapat diberikan kepada anggota
selama tidak menyimpang dari AD/ART Asosiasi;
Kondisi
- Anggota
menyetujui dengan berdasarkan AD/ART, bahwa Dewan Pengurus Asosiasi dapat
memberhentikan status keanggotaannya apabila :
- Ijin
usahanya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan pailit berdasarkan
Keputusan Pengadilan ;
- Karena
yang bersangkutan menghentikan usahanya/menutup perusahaan atau tidak
dapat lagi mewakili perusahaan dalam keanggotaan APJII ;
- Apabila
setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus,
yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk
dalam hal kewajiban iuran bulanan keanggotaan ;
- Apabila
yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik APJII ;
- Apabila
yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar
ketentuan-ketentuan yang berlaku di APJII ;
- Apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri ;
- Anggota
yang diberhentikan maupun yang mengundurkan diri, maka Uang Pangkal dan
Iuran keanggotaannya tidak dapat dikembalikan, baik dicicil maupun penuh,
terkecuali Iuran Tahunan APJII-NIR dengan kondisi anggota yang
bersangkutan belum mendapatkan layanan Internet Resources sebagaimana
mestinya, yaitu alokasi IP Address dan AS Number ;
- Anggota
yang sudah tidak terdaftar di keanggotaan Asosiasi, maka segala layanan
yang telah diperoleh melalui Asosiasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 3
akan ditarik kembali ;
- Sangsi
lainnya terkait dengan layanan Internet Resources mengacu pada standard
dan kebijakan APJII dan APNIC yang
berlaku ;
- Anggota
dapat menugaskan hak-hak, tanggung jawab dan kewajiban lain kepada
organisasi lain dalam hal merger, penjualan, atau pemindahan kepemilikan
kepada organisasi lain, jika yang ditugasi terorganisir dengan baik dan
memiliki ijin atas pengalihan tersebut serta memenuhi syarat keanggotaan
yang tertera dalam Kondisi dan Ketentuan ini yang otomatis diperbaharui
dengan persyaratan yang sama seperti yang telah dinyatakan ;
- Asosiasi
berhak untuk memberitahukan kepada seluruh anggota tentang adanya anggota
baru maupun yang berhenti ;
- Anggota
yang telah diberhentikan hanya dapat menjadi anggota kembali jika
mendaftar ulang dengan prosedur yang sama seperti hendak menjadi anggota
baru, termasuk pembayaran uang pangkal dan biaya-biaya relevan lainnya ;
- Dalam
hal apabila ada ketetapan dalam Kondisi dan Ketentuan ini dinilai cacat,
ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka dengan demikian validitas,
legalitas dan enforceability
dari ketetapan yang ada tidak akan terpengaruh atau berkurang ;
Perselisihan
- Jika
terjadi perbedaan pendapat yang muncul antara asosiasi dan Anggota (atau
pengawas, administrator, penugasan Anggota) mengenai maksud sebenarnya,
konstruksi atau dampak dari Perjanjian ini, atau mengenai pelanggaran atau
pelanggaran yang dinyatakan tentang Perjanjian ini (Perselisihan), pihak
yang berselisih akan menyelesaikannya secara musyawarah mencapai mufakat ;
- Apabila
musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), dengan tetap mengutamakan tercapainya penyelesaian
secara kekeluargaan dan harmonis ;
Penutup
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Kondisi dan
Ketentuan ini atau segala perubahan terhadap Kondisi Ketentuan ini akan ditentukan tertulis kemudian dan akan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan.